Sabtu, 25 Oktober 2014

TUGAS 2


Pengantar Bisnis
TUGAS KELOMPOK 

Kelas : 1EB40 

  1.  Alifah Diena Islami ( 20214313 ) 
  2. Fitri Lutpia ( 24214325 )
  3. Niko Natio ( 27214924 )
  4. Rani Fitriani Rakhmat ( 28214915 )
  5. Usmadita Rahmadani ( 2A214952 ) 

  • Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan  
a. Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan untuk keluwesan bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik. misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing, sebaliknya bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan kelewusan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
b. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. dalam hal ini pertimbangan wewenang dan tanggung jawab pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan di hadapi. pada jenis perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi utang atau kewajiban.
c. Kemudahan pribadi
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil, bentuk badan usaha pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus di penuhi
d. Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan memperoleh modal dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar, kemudahan memperoleh modal ini, baik modal berupa modal sendiri atau modal pinjaman dan berbagai pihak seperti bank, atau tambahan dari berbagai pihak.
e. Kemudahan untuk memperbesar dunia
Pertimbangan bagi mereka yang berfikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan
f. Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki unsure yang panjang. oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya, dengan mempertimbangan beberapa faktor diatas. maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya
  • Mengapa orang lebih cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas ( PT ) 
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subyek pajak penghasilan pribadi.

beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan , yaitu :


  1. Pemilik harus bersedia menerima tanggung jawab atas kinerja perusahaan secara penuh
  2. Pemilik harus bersedia bekerja dengan waktu yang fleksibel
  3. Karena besarnya tanggung jawab pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan perusahaan 
  4. Banyak pemilik perseorangan yang telah berhasil karena latar belakang pernah bekerja pada bidangnya. Pengalaman banyak dijadikan acuan penting dalam manajerial, mamahami   persaingan, dan perilaku konsumen.

 beberapa kerugian perusahaan perseorangan , yaitu :
  1. Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian. Konsekuensi dari penerima keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung sendiri.
  2. Subjek kewajiban yang tidak terbatas ( unlimited liability ). Tidak ada batasan hutang yang  menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan perusahaan.
  3. Dana cenderung terbatas. Biasanya kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannyannya terbatas artinya tidak dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian ( charter ) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.

beberapa kelebihan dari usaha perseroan terbatas (PT),yaitu :
  1. Kewajiban terbatas. Resiko yang ditanggung oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan.
  2. Akses pendanaan, Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, shg memberikan fleksibilitas untuk mengmbangkan usaha baru dalam skala besar.
  3. Perpindahan kepemilikan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online 
Dapat disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi .

  • Mengapa bentuk Koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia 
Karena  landasan dasar negara indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia. dan juga tujuan koperasi yang sangat cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat dimana Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia
  •  Contoh usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini , yaitu:
a. Online shop yang bergerak dalam bidang pakaian, sepatu, tas, dll
b. Koperasi pertambangan dalam usaha dengan menggali SDM
c. Restaurant dalam bidang makanan cepat saji
d. Distro yang bergerak dalam bidang pakaian
e. Usaha laundry dalam bidang mencuci pakaian
f.  Kosmetik
g. Makanan ringan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar