MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“ Kehidupan Koperasi di Indonesia yang
dikaitkan dengan UKM
Disusun
oleh :
1. Annisa
Sujana ( 21214405 )
2. Dea
Amanda Aulia ( 22214572 )
3. Fitri
Lutpia ( 24214325 )
4. Karya
Kristoper ( 25214794 )
5. Sri
Puspita Rahmawati ( 2A214436 )
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN
AJARAN PTA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan
karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah Ekonomi koperasi dengan judul “
Kehidupan Koperasi di
Indonesia yang dikaitkan dengan UKM “
Makalah
ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan
pengetahuan, ucapan terima kasih kepada Bapak supiani selaku dosen mata kuliah
“ Ekonomi Koperasi “, teman-teman semua pihak yang telah terlibat dan
memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan
makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyususnan
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan , untuk itu kritik dan saran
yang bersifat konstruksif sangan dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna, serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 3 September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………….……………………….......... . . ….. i
Daftar Isi ……………………….....………………………..........……. ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang …………..………..……………..........…...…. 1
1.2 Perumusan Masalah
…………..……………………...........………. 2
1.3 Tujuan Penulisan …………………… …………...........………. 3
BAB II Pembahasan
2.1 Sejarah
Perkembangan Perkembangan Koperasi Indonesia….......... 4
2.2 Pengertian
Koperasi ………………………………….…...........…
7
2.3 Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli ……………..............…....
7
2.4 Lambang
Koperasi ………… ….……………….................
8
2.5 Ciri – Ciri
Koperasi ……………………………........….….
10
2.6 Unsur –
Unsur Koperasi ………………..………….............….…
10
2.7 Fungsi Dan
Peran Koperasi …………..…………..........…....
10
2.8 Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia ............….….
11
2.9 Prinsip
Koperasi ………………………………..…….............….
12
2.10 Asas
Koperasi ……………………………………................... 14
2.11 Tujuan Koperasi ……………………......…………..........…..…. 14
2.12 Landasan Koperasi Indonesia …………………............…..…. 14
2.13 Bentuk
Koperasi …………………………….……….............….
16
2.14 Jenis –
Jenis Koperasi …………………………….............….
16
2.15 Tingkatan
Koperasi …………………………..............…….
19
2.16 Perangkat
Koperasi Indonesia ……………………...............….
20
2.17 Modal
Koperasi ………………………………..…................….
24
2.18 Cara
Mendirikan Koperasi ………………….............…….
26
2.19 Kelebihan
Dan Kekurangan Koperasi …………..............….….
28
2.20 Strategi
Pengembangan Koperasi …………...............….…
28
2.21 Pengertian
UKM ………………………...................……
30
2.22 Hubungan
Antara UKM Dengan Koperasi ……................….
31
BAB III Kesimpulan …………………………………...................…. 33
BAB IV Penutup …………………………………….............…... 34
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dengan
orang-orang
yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia yang dikaitkan dengan UKM “
1.2.
Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan
arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini
diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam
penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian koperasi?
3. Bagaimana
lambang dan ciri-ciri koperasi?
4. Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
5. Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
6. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
7. Bagaimana
prinsip, asas dan tujuan koperasi?
8. Bagaimana
landasan koperasi di Indonesia?
9. Bagaimana
bentuk dan jenis koperasi?
10.
Bagaimana tingkatan dan perangkat organisasi koperasi?
11.
Bagaimana modal dan cara mendirikan koperasi?
12.
Bagaimana kelebihan dan kelemahan koperasi?
13. Bagaimana pengembangan strategi koperasi?
14. Apakah pengertian UKM ?
15. Bagaimana keterkaitan Koperasi dengan UKM ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.
Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.
Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia.
7.
Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
8.
Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
9.
Untuk mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
10.
Untuk mengetahui tingkatan dan perangkat organisasi koperasi.
11.
Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
12.
Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
13.
Untuk
mengetahui strategi bisnis untuk pengembangan koperasi
14. Untuk
mengetahui pengertian UKM dan peranannya di Indonesia
15. Untuk mengetahui hubungan Koperasi dan UKM
serta peran Koperasi
untuk UKM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide - ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan2. Penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
3. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
4. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karen
Pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk
5. tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat
mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1. Akte
pendirian tidak perlu Notaril, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit 2. Rakyat danKoperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
3. Bea materainya cukup 3 gulden.
4. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
5. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2. Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.3. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi,Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
2.4.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan
rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat
kemasyarakatan
dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon
beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
1.
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2.
4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya
4.
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
2.5.
Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri
dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari
perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan
menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap,
berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan.
2.6.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan keutuhan
barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya bersifat
sukarela.
5.
Pembagian SHU secara
adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan tertinggi di
tangan rapat anggota.
7.
Berusaha mendidik dan
menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat
memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.8.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikutserta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi
sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.9.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
a.
Menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Seseorang dapat
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
c. Sifat terbuka
mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
d. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis,Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah
pemegang kekuasaan tertinggi, Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh
pengurus, Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, Pengurus mengangkat manajer
dan karyawan atas persetujuan rapat anggota. Kebijakan pengurus dikontrol oleh
anggota melalui pengawas.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transpara. Satu anggota satu hak
suara.
e. Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota
tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan
dalam rapat anggota.
f.
Pemberian balas jasa
terbatas terhadap modal,Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota
memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas”
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
g.
Kemandirian.Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
1. Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
2. Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
3. AD
dan ART sendiri.
2. Prinsip
ke luar
a.
Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b.
Kerjasama antar
koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
2.10.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.11.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
1. Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat,
dan
3. Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
2.12.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi diIndonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi
karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup
bangsa dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33
Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan
tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok
- Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.13.
Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi sekunder. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
2.14.
Jenis – Jenis Koperasi
Ø Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual
di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja,
misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota
sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen),
Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi) koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah, koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
- Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.15. Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat
organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
Primer
Koperasi
Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan
masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri
dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang
serupa. Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2.Pusat
Koperasi
Pusat
koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat
atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil
dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3.
Gabungan Koperasi
Gabungan
Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah
berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalahDaerah Tingkat I
(Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi
bagi koperasi-koperasi anggotanya.
Informasi-informasi
tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan
koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota,
pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk
koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan
koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah
nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi
seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi
nasional.
Tugas utama
induk koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan majalah
yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang
menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)
Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
3)
Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi,
terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
2.16.
Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di
dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi
diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1.Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
- Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
- Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
- Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2.Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas
Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang
Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas
Pengelola :
1. Melaksanakan
usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepadapengurus.
3. Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Tugas
Karyawan:
1.
Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh
tanggung jawab.
2.
Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.
Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4.
Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk
keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang
diikutinya.
2.17.
Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a. Modal Sendiri
1. Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
3.
Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
4.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
5.
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan
dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau
perusahaan tertentu.
b.
Modal
pinjaman
1) Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)
Sumber lain yang sah
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
6)
Modal penyertaan (diatur
dengan PP)
Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.18.
Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
1. Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang
2.
Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
3.
Dibuat dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
4.
Berkedudukan di wilayah
Indonesia
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang
akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi
dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.
Agar orang-orang yang
akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
1.
Tujuan mendirikan
koperasi
2.
Kegiatan usaha yang
hendak dijalankan
3.
Menetapkan modal yang
akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
4.
Memilih nama-nama
pengurus dan pengawas koperasi
5.
Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
1.
Adanya permohonan
tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian
2. Bila permintaan
pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan
3.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
4. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
5.
Setelah pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.19.
Kelebihan dan Kekurangan
Koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
1.
Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
2.
Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
3.
Usaha koperasi tidak
hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya
4.
Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
1.
Koperasi sulit
berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2.
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
3.
Kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.
Tidak semua anggota
koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5.
Koperasi identik dengan
usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
2.20. Strategi Pengembangan Koperasi
Di dalam memajukan badan usaha koperasi dapat
menggunakan beberapa macam strategi yaitu “Strategi
Pengembangan Koperasi” dan “Strategi
Pengembangan UKM”
4 Menggunakan
Strategi Pengembangan Koperasi:
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi
strategis yang harusn memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha
Peranan pemerintah dalam menetapkan bidang-bidang
kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi serta pemerintah
juga dapat menetapkan bidang kegiatan suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Segenap kemampuan modal dan potensi dalam Negara harap
dimanfaatkan dengan disertai kebijakan-kebijakan dan membimbing pertumbuhan
lebih besar pada golongan ekonomi lemah dengan peningkatan perkoperasian.
Bukan hanya peranan pemerintah, tetapi masyarakat itu
sendiri yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi. Koperasi
diharapkan semakin mandiri serta profesionalisme sehingga benar-benar mencapai
kedudukan ekonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Keberhasilan koperasi tergantung pada aktifitas
anggotanya, apakan ia mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan, kerja
dan menaati segala ketentuan dan garis kebijakan yang telah ditetapkan. Koperasi
harus mampu mengadakan kontak ekonomi secara internasional.Jadi tidak selamanya
menjadi subnya pengusaha-pengusaha besar.
Peranan manajer dituntut cepat bertindak dan
menganalisis keadaan serta menghitung-hitung usaha mana yang paling
mengutungkan. Menghadapi dunia usaha swasta yang makin ketat maka koperasi
sebaiknya dapat mengimbanginya, walaupun koperasi mempunyai peranan membantu
yang lemah serta memberikan jasa pelayanan yang lebih murah kepada anggotanya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka
Diterapkannya effiesiensi dan tata tertib
administrasi, sehingga bisa mengurangi terjadinya penyimpanan pada berbagai
bidang
4
Menggunakan Strategi Pengembangan UKM (Usaha Kecil
Menengah)
Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan
berusaha seluas-luasnya serta menjamin kepastian usaha disertai adanya
efiesiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan
perijinan.
1. Pengembangan
system pendukung usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang
lebih berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga
dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama
sumber daya local yang tersedia.
2. Pengembangan
budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda,
melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan
3. Diperlukan
pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan
manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.
4. Diperlukan usaha
pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UKM agar lebih
mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak meaupun pembinaan yang megarah
ke pembetukan kluster yang bisa mendorong UKM untuk berproduksi dengan
orientasi ekspor.
5. Untuk mengatasi
kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan pada kapasitas kelembagaan dan
kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternative sumber
pembiayaan bagi UKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, jaringan
antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu
dikembangkan.
6. Pemerintah telah
mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UKM dan menyiapkan suatu
kebijakan investasi kompetitif.
2.21. Pengrtian UKM
Usaha kecil dan menengah (UKM)
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut keputusan presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
bersekala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No.
9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik warga
Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau usaha besar.
5.
Berbentuk usaha
orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Peranannya di Indonesia :
Peran usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia sangat
besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda
krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pemimpin Pusat Himpunan pengusaha Pribumi
Indonesia (DPP HIPP), Suryo B.Sulisto,MBA.
2.22. Hubungan
Koperasi dan UKM
Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka
usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal
kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia
dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah
salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan
Koperasi.
Peran
Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan
penguasaanasset nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam
rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional.Kondisi ini
menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan.Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional.Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal
material dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya
pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi
dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan
sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan.Belum terlaksananya
restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi
sejak awal kemerdekaan sampai dengansekarang.
Dalam hal ini
Swasono dalam Nasution (1999) menyatakan Hubungan perekonomian sejak zaman
kolonial sampai hingga sekarang tercatat penuh dengan ketimpangan stuktural,
antara lain berwujud Economic slavery, berlakunya Poenale sanctie, Cultuur
stelsel, berlakunya hubungan Toeanhamba, Hubungan Taouke-kuli sampai kehubungan
kerja inti plasma.
Hubungan yang demikian bukan merupakan ciri keadilan
di bidang ekonomi, yang tanpa adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan
ekonomi tidak akan dapat dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus
berkembang seiring dengan berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk
menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka
kemiskinan dan pengangguran belum juga dapat terwujud.
Kondisi seperti itu menyebabkan sebagian orang menjadi
pesimis, bahkan apatis tentang kesungguhan berbagai rezim pemerintahan untuk
menjadikan kemajuan ekonomi kaum papa sebagai indikator keberhasilan
pembangunan nasional. Yang terlihat bahkan sebaliknya sebagian orang masih
sangat mendewakan pertumbuhan sebagai indikator keberhasilan pembangunan,
walaupun kenyataan selama empat dekade terakhir menunjukkan bahwa dengan
semakin besar pertumbuhan juga semakin memperbesar kesenjangan. Solusi yang
dapat diambil untuk mengatasi masalah ini mungkin harus berpaling kembali
kepada UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berasaskan nilai kekeluargaan. Implementasi dari amanat tersebut adalah
dengan mengikut sertakan semua warga negara untuk berpartisipasi dalam
pembangunan.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam
penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan
fungsi, Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah
ini, tentunya banyak kekurangan kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak
berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang
membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis maupunpara pembaca.